Jumat, 03 Mei 2024
Home
Search
Menu
Share
More
KADER.ID pada Hukum
17 Apr 2024 14:14 - 2 menit reading

Residivis Narkoba Ditangkap Di De’ Prima Apartment, Polisi Sita 23, 8 Kg Sabu

kader.id | Seorang pria benisial AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang diringkus polisi dari
parkiran P-2 De’ Prima Apartment, Jalan Gelas No 37, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4) pukul 14.00 WIB.

Hasilnya, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 24 bungkus plastik teh cina dengan berat 23,8 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Res Narkoba AKBP John Herry Rakutta Sitepu mengatakan penangkapan tersebut ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan sabu di apartemen tersebut.

Mendapat informasi itu, kata Kapolrestabes pihalnya membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan.

Tepat Sabtu (13/4), polisi yang ke lokasi melihat AFS sedang di parkiran De’ Prima Apartment.

” Kita langsung menangkap tersangka (AFS) dan menyita dua tas jinjing yang sedang dipegangnya. Di dalam tas jinjing itu kita temukan 20 bungkus plastik teh cina. Kita lakukan pengembangan lagi dan dari kamarnya no 1519, kita temukan 4 bungkus plastik teh cina serta turut diamankan satu unit mobil ,” paparnya kepada wartawan, Rabu (17/4). 

Saat diinterogasi polisi, AFS mengaku barang haram itu milik bosnya berinisial WN (dalam lidik). Sebelumnya, AFS menerima sabu sebanyak 30 kg.

Sesuai perintah WN, sabu 20 kg akan diantar AFS ke Palembang untuk diedarkan.Sedangkan 10 kg sabu lagi akan diedarkan di Medan.

“Dari pekerjaan tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 juta. Saat ini, tersangka sudah berhasil mengedarkan 6 kg sabu,” lanjut Teddy.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus sama pada tahun 2013 dan 2017 serta baru saja menjalani hukumannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Proses penangkapan, AFS di De’ Prima Apartment juga turut viral di media sosial ( medsos).

Dimana, sejumlah polisi berpakaian preman memgiring pelaku ke kamarnya dan menemukan sejumlah paket sabu.( ROM)